TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebastugaskan Wawan Ridwan dari jabatannya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pajak pada 10 November 2021.
“Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, WR telah dibebastugaskan dari jabatannya. Proses kepegawaian selanjutnya adalah menunggu keputusan hukum atas kasus tersebut,” dinukil dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis, 11 November 2021.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota tim pemeriksa dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadi tersangka korupsi atau perkara suap pajak. Keduanya diduga bersama dengan bekas Direktur Pemeriksa dan Penagihan Angin Prayitno Aji menerima suap yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak
Kedua orang tersangka itu adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan. KPK menduga Wawan dan Alfred mendapatkan arahan dari Angin Prayitno Aji melakukan pemeriksaan terhadap PT Gunung Madu Plantation, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia.
Dalam proses pemeriksaan, KPK menduga ada kesepakatan pemberian uang untuk memanipulasi nilai pajak perusahaan. KPK menduga Wawan dan Alfred menerima uang itu dan meneruskannya kepada Angin. KPK menangkap Wawan di kantornya di Makassar pada Rabu, 10 November 2021. Penangkapan itu untuk mempercepat proses penyidikan. Sementara, Alfred belum ditahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya sangat prihatin dan menyesali terjadinya kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya sebagaimana hasil penyidikan yang diungkapkan oleh KPK.
“Hal ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali dengan kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan tersebut,” ujar dia.
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI NUGROHO