Dalam Islam, pernikahan adalah salah satu hal yang paling sakral dan paling penting. Oleh karenanya, pernikahan tidak bisa diselenggarakan secara asal-asalan, terutama terkait pencarian pasangan. Perlu diketahui bahwa ada kriteria wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Adanya kriteria tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar pria bisa memilih wanita yang tepat.
Islam memandang wanita sebagai makhluk yang agung. Perannya dalam peradaban termasuk yang sangat penting, terutama perihal membesarkan anak. Terlebih, pernikahan menurut Islam adalah ibadah yang tidak terbatas waktu. Hal inilah yang juga menjadi dasar pentingnya memilih pasangan yang tepat.
Seperti yang dibahas di awal, ada kriteria wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam. Adapun beberapa kriteria yang dimaksud diantaranya adalah:
- Beda agama
Salah satu kriteria wanita yang haram dinikahi dalam Islam adalah wanita yang berbeda agama. Hukum Islam melarang pria muslim menikah dengan wanita yang tidak memeluk agama Islam. Jika hal ini dilanggar, maka konsekuensi hukumnya adalah pernikahan mereka tidak sah dan hubungan keduanya pun akan dianggap zina.
- Wanita dengan perilaku dan akhlak yang buruk
Wanita yang memiliki perilaku dan akhlak yang buruk juga menjadi kriteria lain dari wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Tentu saja, standar baik dan buruk untuk menilai perilaku dan akhlak wanita tersebut adalah syariat Islam.
Contoh wanita yang memiliki akhlak dan perilaku buruk tersebut adalah wanita yang masih aktif melakukan zina atau melacurkan diri. Apabila ada wanita seperti itu, maka ia tidak boleh dinikahi menurut hukum syariat meskipun ia mengaku beragama Islam.
Dalam surat An Nur ayat 2, Allah berfirman yang artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka dera lah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah.Jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS An-Nur: 2)
Ayat di atas menjelaskan bagaimana jodoh yang baik untuk pria muslim yang baik. Oleh karenanya, seorang pria muslim harus senantiasa selektif untuk memilih wanita yang hendak menjadi pasangan hidupnya.
- Wanita yang masih termasuk mahram
Satu lagi kriteria wanita yang haram dinikahi dalam Islam adalah wanita yang masih termasuk satu mahram. Mahram sendiri adalah status seseorang yang haram dinikahi karena masih adanya hubungan kekerabatan. Hubungan yang dimaksud adalah keturunan secara langsung ataupun juga saudara sepersusuan.
Beberapa hal di atas adalah ragam kriteria wanita yang haram dinikahi dalam Islam. Selain memahami bahasan tersebut, ada baiknya jika Anda membaca ragam artikel parenting Islami lainnya untuk bisa membangun keluarga yang sesuai dengan syariat Islam.