Pengertian dan Unsur-unsur Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh para pengusaha untuk menjalankan aktivitasnya. Salah satu bentuk badan usaha yang ada adalah Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV. CV merupakan bentuk persekutuan di mana satu atau lebih individu menyatukan dana atau aset mereka untuk dielola bersama dengan tujuan meraih keuntungan.

 

CV memiliki dua pihak utama yang berperan dalam strukturnya:

 

  • Sekutu Aktif

Sekutu aktif merupakan individu yang bertanggung jawab atas aktivitas bisnis perusahaan. Mereka memiliki hak untuk mengambil keputusan terkait kebijakan perusahaan dan memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Selain itu, sekutu aktif juga berperan sebagai pengelola perusahaan dan memiliki kepemilikan saham.

 

  • Sekutu Pasif

Sekutu pasif adalah individu atau pihak yang menyuntikkan modal ke dalam CV. Apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang telah mereka investasikan. Sebaliknya, jika perusahaan mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya berhak atas sebagian dari modal yang mereka sumbangkan. Selain itu, mereka tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam manajemen bisnis perusahaan.

 

Dasar Hukum dan Syarat Pendirian CV

Pendirian CV memiliki dasar hukum serta  yang diatur oleh berbagai peraturan. Beberapa di antaranya termasuk:

 

  • KUHPerdata

CV merupakan bentuk persekutuan yang didasarkan pada perjanjian.

 

  • KUHD

Pengaturan tentang CV disisipkan di dalam pasal Firma, karena pada hakikatnya CV memiliki bentuk yang lebih khusus, yaitu bentuk Firma.

 

  • Permenkumham No. 17 tahun 2018

Peraturan ini berkaitan dengan pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

 

Untuk mendirikan CV, diperlukan pemenuhan syarat tertentu, di antaranya:

 

  1. Minimal memiliki 2 orang pendiri, yang akan memegang peran sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Penyusunan akta notaris dalam bahasa Indonesia sebagai bukti sah pendirian.
  3. Pendiri CV haruslah WNI (Warga Negara Indonesia).
  4. Pemilikan perusahaan harus sepenuhnya oleh WNI, dan partisipasi modal asing tidak diizinkan.

 

CV merupakan bentuk badan usaha yang memberikan peluang bagi individu untuk bekerja sama dalam meraih keuntungan. Dengan memahami pengertian dan unsur-unsur CV serta persyaratan pendiriannya, pengusaha dapat memutuskan apakah jenis badan usaha ini sesuai dengan rencana bisnis mereka.

Langkah-langkah Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

Mendirikan sebuah perusahaan CV membutuhkan pemahaman yang cermat terhadap setiap tahapannya. Setiap langkah harus diikuti dengan teliti agar perusahaan Anda mendapatkan legalitas yang sah. Dalam panduan berikut, kami akan menguraikan langkah-langkah mendirikan CV secara terperinci yang dapat Anda ikuti secara bertahap.

 

  • Pemilihan Pendiri CV

Tahap awal adalah menentukan para pendiri CV, minimal 2 orang. Ini bertujuan untuk membagi tanggung jawab antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sementara sekutu pasif berperan sebagai investor. Penting untuk membagi properti secara adil di awal agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Kesepakatan yang bijak diperlukan untuk menghindari perselisihan dalam pengelolaan perusahaan.

 

  • Persiapan Data Pendirian CV

Setelah pendiri CV ditentukan, persiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran akta notaris. Ini mencakup KTP dari semua pendiri CV, termasuk informasi identitas seperti nama, tanggal lahir, dan pekerjaan. Selanjutnya, tentukan nama CV dan persiapkan lokasi operasionalnya. Pastikan untuk melampirkan data pendiri yang berwenang untuk menandatangani kontrak dengan pihak ketiga.

 

  • Pengajuan Nama CV ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan nama CV kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Pastikan nama yang diajukan menggunakan huruf Latin dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama CV juga tidak boleh mengandung unsur yang bisa mengganggu ketertiban umum. Pilihlah nama yang mudah diucapkan dan tidak menggunakan karakter khusus atau angka.

 

  • Pembuatan Akta Pendirian CV

Pembuatan akta pendirian CV harus dilakukan segera setelah nama CV disetujui. Anda bisa memilih notaris untuk membuat akta ini. Pilihlah notaris yang telah memiliki Surat Keputusan Pengangkatan, bersumpah, dan terdaftar di Kemenkumham. Akta pendirian adalah dokumen penting yang menjadi syarat mendirikan CV yang utama.

 

  • Penandatanganan Akta Pendirian CV

Lakukan penandatanganan akta pendirian CV yang telah dibuat di hadapan notaris. Jika pendiri tidak bisa hadir, Anda dapat memberikan surat kuasa resmi kepada pihak lain untuk melakukan penandatanganan. Setelah tanda tangan, CV Anda akan memiliki akta notaris yang sah sebagai syarat lanjutan dalam pendirian perusahaan.

 

  • Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Selanjutnya, uruslah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Dokumen ini penting karena terkait dengan izin usaha dan NPWP CV. Proses pengurusan SKDP bisa dilakukan di kantor desa atau kelurahan sesuai dengan domisili perusahaan. Lakukan pengurusan ini pada hari kerja agar efisien.

 

  • Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah SKDP diperoleh, ajukanlah pengurusan NPWP untuk CV Anda. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. NPWP diperlukan untuk keperluan perpajakan dan berbagai administrasi CV.

 

  • Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Selanjutnya, daftarkan CV Anda ke Pengadilan Negeri (PN) agar perusahaan mendapatkan pengakuan hukum. Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah akta notaris ditandatangani. Pastikan untuk melampirkan akta notaris, nama CV, NPWP, dan SKDP. Proses ini memerlukan waktu, biasanya sekitar 2 bulan, hingga persetujuan dari PN diberikan.

 

  • Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah mendapatkan persetujuan dari PN, segera ajukan pengurusan NIB. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).

 

  • Pengumuman Ikhtisar Resmi

Langkah terakhir adalah mendapatkan pengumuman ikhtisar resmi setelah akta pendirian disetujui oleh PN. Akta ini akan disetujui jika CV telah memenuhi persyaratan. Setelah itu, Anda dapat mempublikasikan pengumuman ini untuk dimuat dalam Lembaran Negara RI.

 

  • Biaya Pendirian CV

Tidak hanya mengenal syarat-syarat pendirian CV, namun Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan. Biaya ini bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk modal yang ditanamkan dan lokasi domisili CV. Anda bisa memperkirakan biaya berdasarkan rata-rata di daerah Anda. Biasanya, biaya pendirian CV berkisar antara 3 hingga 8 juta rupiah.

 

Memahami setiap langkah dengan baik akan membantu Anda dalam mengatasi proses pendirian CV dengan sukses. Mendirikan CV bisa dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan pihak yang berpengalaman seperti TemanLegal.com

 

TemanLegal.com merupakan sebuah platform daring yang berfokus pada layanan konsultasi hukum dan pendirian perusahaan. Platform ini dirancang untuk membantu individu, pengusaha, dan perusahaan dalam mengatasi berbagai aspek hukum, termasuk proses pendirian CV.

 

Di platform TemanLegal.com menyediakan akses kepada ahli hukum yang berpengalaman dalam berbagai bidang, termasuk pendirian perusahaan. Dengan demikian, Anda dapat memperoleh panduan dan konsultasi hukum yang akurat dan terpercaya.

 

Langkah-langkah Mudah Mendirikan CV dengan TemanLegal.com

  • Pendaftaran: Mulailah dengan mendaftar di TemanLegal.com dan jelaskan kebutuhan Anda secara rinci.
  • Konsultasi: Dalam sesi konsultasi, Anda akan berbicara dengan ahli hukum yang akan membantu Anda dalam memahami proses dan syarat mendirikan CV.
  • Penyusunan Dokumen: Tim ahli hukum akan membantu Anda dalam penyusunan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk akta notaris, perjanjian antar-sekutu, dan lain-lain.
  • Pengajuan Persyaratan: Setelah dokumen-dokumen disiapkan, Tim TemanLegal.com akan membantu Anda dalam mengajukan persyaratan seperti pengajuan nama CV, perizinan, dan lain-lain.
  • Pendirian CV: Dengan bantuan dari TemanLegal.com, Anda akan memiliki panduan dan dukungan yang diperlukan untuk melalui proses pendirian CV dengan sukses.

 

Dengan TemanLegal.com, proses pendirian CV yang tadinya rumit dan membingungkan dapat diatasi dengan langkah-langkah yang lebih sederhana dan terarah. Dapatkan panduan dan dukungan dari ahli hukum yang profesional serta pastikan pendirian CV Anda sesuai dengan hukum dan efisien melalui TemanLegal.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *