Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menyampaikan pengamanan pos penyekatan pelarangan mudik lebaran pada hari pertama secara umum berjalan kondusif. Ia menyampaikan tidak ada kasus yang berarti dalam operasi hari pertama pelarangan mudik lebaran kemarin. "Situasi terakhir pengamanan arus mudik Lebaran 2021. Situasi terakhir bahwa jalur secara nasional, mobilitas secara nasional ini dalam keadaan aman, lancar, tidak ada hal atau kejadian yang menonjol," kata Istiono dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Istiono pun mencontohkan sejumlah titik posko penyekatan dari Jakarta menuju Sumatera maupun Jakarta menuju Jawa. Semuanya dinilai telah terkendali. "Relatif terkendali aman dan lancar. Kemudian, titik titik penyekatan dilaksanakan jajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan aturan," ujar dia.
Kendati begitu, Istiono memahami pihaknya juga sempat mendapatkan rekaman video viral terkait protes sejumlah pekerja yang terkena imbas kemacetan di posko penyekatan di Cikarang Barat. Istiono mengatakan pihaknya akan melakukan serangkaian rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan yang terjadi imbas pos penyekatan tersebut. "Kami atur dinamikanya kita atur, kita juga tidak menghendaki antrian terlalu panjang. Rekomendasinya 5 km. Jangan sampai terlalu panjang," katanya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6 17 Mei 2021. Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi. "Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).
"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya. Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah. Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid 19 di dalam satu wilayah aglomerasi.
Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro. Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran. 1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros 2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo 3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan 4. Bandung Raya 5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi 6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi 7. Yogyakarta Raya 8. Solo Raya
Pemerintah sejak hari ini, Kamis (6/5/2021) resmi memberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021. Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ada lima alasan pemerintah menerapkan pelarangan itu seperti diungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, Prof Wiku Adisasmito.
Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari 12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung. "Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," prof Wiku, beberapa waktu lalu.
Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7%, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71%. Di Jambi, kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23% diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14%. Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitas mencapai 33%, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14%.
Melihat data ini, Satgas Covid 19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati hati dalam bepergian. Seperti tahun tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik menyebabkan lonjakan kasus Covid 19 hingga 600 kasus setiap harinya. Mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya namun di saat pandemi seperti ini, mengandung risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.
Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. “Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid 19, yaitu sebesar 48%. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid 19," ujar Prof Wiku. Melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid 19.
Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. "Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku. Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari virus corona.
Peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka dan membahayakan keluarga di kampung halaman. Terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia. Satgas Penanganan Covid 19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid 19. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.