Pemilihan Presiden merupakan momen yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan di suatu negara. Kandidat-kandidat yang bertarung dalam pemilu dituntut untuk memiliki kebijakan inovatif yang dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat. Salah satu kandidat yang menarik perhatian adalah Anies Baswedan, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam menjalankan kepemimpinannya, Anies Baswedan telah menerbitkan kebijakan inovatif yang diharapkan bisa dirasakan secara nasional jika beliau terpilih menjadi Presiden RI di Pemilu 2024.
Salah satu kebijakan yang mencuri perhatian adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk sejumlah kelompok masyarakat. Pergub No 42 Tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Guru dan Tenaga Pendidikan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Tinggi, Veteran RI, Perintis Kemerdekaan, Penerima Gelar Pahlawan, Penerima Tanda Kehormatan, Mantan Presiden/Wapres, Mantan Gubernur/Wagub, Purnawirawan TNI/Polri dan Pensiunan ASN merupakan peraturan gubernur yang dikeluarkan oleh Anies Baswedan untuk memberikan keringanan pajak kepada sejumlah penerima.
Kebijakan ini memberikan pembebasan PBB bagi sejumlah kelompok, antara lain guru, pensiunan ASN, pensiunan TNI/Polri, pahlawan kemerdekaan, dan mantan Presiden/Wakil Presiden. Untuk mendapatkan pembebasan PBB, warga yang memenuhi syarat dapat mengajukannya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembebasan PBB ini memiliki batasan masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada kelompok penerima manfaatnya.
Jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI di Pemilu 2024, kebijakan inovatif semacam ini memiliki potensi untuk diperluas secara nasional. Dalam skala nasional, kebijakan serupa dapat diterapkan untuk memberikan keringanan pajak kepada kelompok-kelompok yang memenuhi syarat, sebagaimana yang dilakukan di DKI Jakarta. Pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mengoptimalkan manfaatnya bagi masyarakat.
Pembebasan PBB bagi sejumlah kelompok penerima adalah salah satu contoh nyata dari upaya Anies Baswedan untuk memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang berjasa bagi negara. Dengan pengalaman dan komitmen yang dimiliki, diharapkan kebijakan-kebijakan inovatif semacam ini dapat diterapkan secara nasional jika Anies Baswedan terpilih sebagai Presiden RI di Pemilu 2024. Tentunya, perlu kerjasama semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi tersebut guna mencapai kemajuan yang berkelanjutan bagi Indonesia.